Profil Perusahaan - PT. BPR Pratama Dana Abadi
PT. BPR Pratama Dana Abadi disingkat BPR PDA adalah perusahaan yang bergerak dibidang jasa keuangan/Perbankan berdiri, beroperasi bulan Februari Tahun 2013 dengan Modal Dasar 12 Milyar dan Modal disetor 3.750 Milyar. BPR PDA berlokasi di Jalan S. Parman No. 36 C-D, Genuk, Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.
Didirikan berdasarkan Akta pendirian Nomor 101 tanggal 23 Desember 2011 yang dibuat oleh Ngadino, SH.MH. Notaris di Kota Semarang yang kemudian disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor AHU-02805.AH.01.01 tahun 2012 tentang pengesahan badan hukum perseroan pada tanggal 17 Januari 2012. Sedangkan ijin operasional dari Bank Indonesia dikeluarkan oleh Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 21 Desember 2012 dengan Surat Keputusan Gubernur Bank Indonesia nomor 14/92/KEP.GBI/DpG/2012 tentang Pemberian Izin Usaha PT. BPR Pratama Dana Abadi dan mulai beroperasi pada tanggal 14 Pebruari 2013.
Pada tanggal 06 April 2024 telah diambil alih kepemilikannya oleh PT. Nimpuna Rahayu Utama (Bp. Leonardus Arum Riyana), Bp. Murdani Ari Setyawan, Bp. Marcelinus Kristna Iwan Saputra, Bp. Ignatius Adi Kurniawan, dan Ibu Mamiek Subandjar sesuai dengan Akta Nomor : 27 yang dibuat oleh Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH, MKn, MH Notaris di Kota Semarang, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 02 Mei 2024 Nomor : AHU-AH.01.09-0194842. Dan sudah melakukan penambahan modal menjadi 5.750 Milyar sesuai dengan Akta Nomor : 65 tanggal 23 Agustus 2024 yang dibuat oleh Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH, MKn, MH Notaris di Kota Semarang, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 23 Agustus 2024 Nomor : AHU-AH.01.03-0185919 dan AHU-AH.01.09-0243970.
Dengan Akta perubahan terakhir Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT PRATAMA DANA ABADI berubah nama menjadi PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT PRATAMA DANA ABADI tertanggal 15 Oktober 2024, Nomor : 35 yang dibuat oleh Tini Prihatini Sriwidiyoko, SH, MKn, MH Notaris di Kota Semarang, yang telah disetujui perubahannya oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 15 Oktober 2024 Nomor : AHU-0065773.AH.01.02.Tahun 2024.